Secara umum pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa bisa dengan lisan, surat kuasa di bawah tangan dan surat kuasa yang dibuat di hadapan Notaris. Pengertian kuasa secara umum dijelaskan dalam Pasal 1792 KUHPerdata, yang menyatakan “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang contoh surat kuasa khusus sesuai pmk 229 thn. tugas praktek peradilan pidana “surat kuasa” oleh: widad muhammad khaitam 0910113201 kelas b kementerian Posted on February 14, 2021 12:13. Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia, adalah : Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan KehakimanSetelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**) Pasal 28J. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**. Demikian surat kuasa khusus ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie), dan Hak Retensi. Ciputat Timur, 1 Oktober 2022 Penerima Kuasa, PemberiKuasa, SURAT KUASA KHUSUS Yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : Soprah Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Agustus 1923 Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Status : Orang Tua / Pemilik Pekerjaan : Mengikuti Anak Bertempattinggal : Kampung Kayu Besar RT.006/ RW. 011, Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Kotamdya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal RsMxIII.

contoh surat kuasa khusus peradilan agama